Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, penjualan minyak solar untuk kalangan industri turun hingga 11 persen.
“Kalo dilihat penjualan ke industri turun tapi di ritel naik, jadi ada perpindahan,” kata Nicke setelah memantau penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun SPBU Jalan Soekarno Hatta, Palembang, Minggu (3/4/2022).
Menurutnya, kondisi ini perlu diantisipasi dengan regulasi karena industri besar tak diperkenankan menggunakan minyak solar subsidi.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
Lalu, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang, juga berhak menggunakan solar subsidi.
Adanya penurunan hingga 11 persen untuk penjualan BBM industri ini sebenarnya dapat terklarifikasi dengan adanya antrean kendaraan di SPBU untuk mendapatkan solar subsidi.
Lantaran belum ada regulasi yang mempertegas, Nicke mengharapkan muncul kesadaran dari pelaku industri besar untuk tidak mengambil jatah subsidi para pelaku industri kecil.
“Subsidi ini hanya kendaraan umum dan kendaraan pengangkut barang-barang logistik, yang bertujuan agar harga-harga kebutuhan pokok tidak naik,” kata dia.
Oleh karena itu demi menjamin kebutuhan angkutan logistik, pemerintah memutuskan tetap memberikan subsidi untuk minyak solar, walau bantuan yang diberikan relatif besar yakni Rp7.800 untuk tiap liter.
Ini juga berlaku untuk gas LPG 3 kilogram, yang mana setiap kilogram disubsidi pemerintah Rp11.000.
“Diharapkan dengan upaya ini, harga-harga tetap stabil, jangan sampai ada isu-isu lain karena faktanya pemerintah terus memberi subsidi,” kata dia.