JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan kepada para advokat bahwa kemajuan teknologi telah menghadirkan era disrupsi yang merasuk dalam bidang hukum. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, artificial intelligence yang disebut Lawgeex diadu dengan kemampuan beberapa advokat berpengalaman.
Hasilnya, ketika dihadapkan pada 30 masalah hukum yang sama, rata-rata para advokat mampu menganalisa dan mengevaluasi persoalan hukum tersebut dengan tingkat akurasi 85 persen dengan waktu rata-rata 92 menit. Sedangkan Lawgeex memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih baik mencapai 94 persen dengan waktu rata-rata yang jauh lebih cepat, 26 detik.
"Organisasi advokat dituntut untuk mampu membaca dan merespon dinamika zaman. Misalnya dengan penerapan sistem pengadilan elektronik (e-court) yang dapat meminimalkan hambatan jarak, waktu dan mobilitas. Di dunia kedokteran sudah ada HalloDoc maupun berbagai platform telemedicine lainnya," kata Bamsoet memberi contoh.
"Para Advokat juga tidak boleh kalah. Harus segera membuat aplikasi HalloAdvokat maupun sejenisnya. Sehingga masyarakat bisa mudah melakukan konsultasi hukum, tanpa harus bertatap muka secara langsung," ujar Bamsoet dalam Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), di Jakarta, Kamis (14/4/22).
Fenomena tersebut mengisyaratkan organisasi advokat harus mampu mendorong para advokat agar memiliki literasi teknologi, sehingga mampu beradaptasi dengan perkembangan dan dinamika zaman.
Di sisi lain, organisasi advokat juga memiliki peran untuk menumbuhkan daya kreasi dan inovasi para advokat, sehingga dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana pendukung kinerja, dan bukan dimaknai sebagai ancaman yang dapat memarginalkan, atau bahkan menggantikan peran advokat di masa depan.
"Selain adaptif terhadap inovasi, kehadiran organisasi advokat juga harus mampu menangkap realita hukum dalam kehidupan masyarakat. Mengingat hingga saat ini, potret penegakan hukum di Indonesia belum menggambarkan kondisi ideal seperti yang dicita-citakan oleh sebuah negara hukum, sebagaimana diamanatkan Konstitusi pada Pasal 1 ayat 3, yaitu bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum," jelas Bamsoet.