• News

Turki Larang Kapal Penyapu Ranjau Asing Masuk ke Laut Hitam

Tim Cek Fakta | Rabu, 20/04/2022 04:07 WIB
Turki Larang Kapal Penyapu Ranjau Asing Masuk ke Laut Hitam Selat Bosporus, Turki. Foto: pixabay

ANKARA - Menteri Pertahanan Turki Hulusi Akar menegaskan pihaknya tidak akan mengizinkan sejumlah kapal penyapu ranjau asing masuk ke Laut Hitam untuk menjinakkan ranjau-ranjau yang hanyut setelah diduga terlepas dari kabel jangkar di dekat pelabuhan Ukraina.

Turki membuat keputusan tersebut berdasarkan klausul yang terdapat dalam Konvensi Montreux, menurut laporan harian negara itu, Milliyet, mengutip pernyataan sang menteri.

Turki menganggap penting penerapan konvensi tersebut sepenuhnya karena tidak hanya penting bagi Ankara tetapi juga bagi semua negara di sekitar Laut Hitam,” kata Akar sebagaimana dikutip anatarnews dari kantor berita Xinhua, Selasa (19/4/2022).

Dalam beberapa pekan terakhir, Turki mendeteksi setidaknya tiga ranjau di perairan Selat Bosphorus, yang menghubungkan Laut Hitam dengan Laut Marmara.

Angkatan Laut Ukraina menebar ranjau di dekat pelabuhan Odessa, Ochakov, Chernomorsk dan Yuzhny sejak dimulainya "operasi militer khusus" Rusia, kata Dinas Keamanan Federal Rusia pada Maret.

Setelah badai merusak kabel jangkar ranjau, ranjau-ranjau tersebut mengapung di bagian barat Laut Hitam, katanya, seraya menambahkan bahwa hampir 420 ranjau telah lepas dari jangkarnya dan kemungkinan hanyut menuju ke arah Bosphorus dan Laut Mediterania karena dorongan angin dan arus.

Sementara itu, pihak Ukraina membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa tuduhan Rusia itu merupakan upaya disinformasi.

Pada 28 Februari, Turki mengatakan pihaknya akan menerapkan Konvensi Montreux di Laut Hitam guna mencegah eskalasi lebih lanjut dalam konflik Rusia-Ukraina yang tengah berlangsung.

Ankara memperingatkan kapal perang dari negara-negara Laut Hitam dan non-Laut Hitam agar tidak melewati selat Bosphorus dan Dardanelles sesuai dengan konvensi tersebut.