Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berhasil menjadi zona hijau dalam survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Predikat penghargaan tersebut didapat Kemendes PDTT dengan total nilai 81,46.
Diraihnya nilai kepatuhan standar dalam pelayanan publik ini merupakan hasil kerja keras seluruh unit kerja di Kemendes PDTT yang harus terus ditingkatkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Erlin Chaerlinatun sebagai perwakilan Menteri Desa PDTT saat menerima piagam penghargaan.
"Kami sangat bersyukur atas prestasi ini, hasil kerja keras dari Kemendes PDTT. Harapan kami seperti pesan dari Bapak Menteri seluruh unit kerja yang ada di Kemendesa wajib mempertahankan prestasi-prestasi yang diraih. Minimal mempertahankan dan berusaha untuk terus meningkatkan prestasi yang diraih," jelas Erlin.
"Untuk itu ini menjadi sebuah tantangan bagi kami khususnya seluruh pegawai negeri sipil dan keluarga besar Kemendes PDTT untuk dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi, lebih cepat lagi, dan pastinya lebih efektif dan efisien," sambungnya.
Survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kembali dilaksanakan setelah sempat terkendala pandemi pada tahun 2020. Meskipun penilaian dimulai dari awal lagi, namun Kemendes PDTT berhasil mempertahankan kualitas pelayanannya sehingga tetap berada di zona hijau.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilaksanakan dengan tiga kategori yaitu zona merah dengan standar penilaian kepatuhan rendah, zona kuning dengan standar penilaian kepatuhan sedang, dan zona hijau dengan penilaian kepatuhan tinggi.
Saat ini masih ada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang belum mencapai zona hijau. Hal ini diharapkan dapat terus diperbaiki oleh masing-masing instansi.
"Kiranya saran perbaikan yang disampaikan kepada pemerintah dan lembaga mendapat tindak lanjut sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutup anggota Ombudsman Dadan Suharma Wijaya dalam sambutannya.