JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat dengan total Rp43,35 triliun kepada lebih dari 5,3 juta penerima manfaat pada kuartal I 2022.
“Hal ini menjadi bukti kuatnya industri asuransi jiwa untuk selalu berkomitmen terhadap kewajiban yang harus dibayarkan,” kata Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Jumlah klaim yang dibayarkan pada kuartal I 2022 sedikit mengalami penurunan jika dibandingkan kuartal 1 2021 yang mencapai Rp51,55 triliun atau turun 15,9 persen. Namun jika dibandingkan kuartal I 2020, jumlah klaim dan manfaat yang dibayarkan meningkat dari yang sebelumnya berjumlah Rp40,96 triliun
Wiroyo menjelaskan, jenis klaim terbagi menjadi dua yakni klaim surrender (klaim tebus) yang turun 42,5 persen di kuartal 1 2022 menjadi Rp15,99 triliun. Kemudian klaim partial withdrawal yang juga turun 31,4 persen atau berjumlah Rp4,25 triliun.
“Ini bagus ya karena mengindikasikan kesadaran masyarakat meningkat terhadap perlindungan jangka panjang produk asuransi jiwa dan sebaiknya kondisi tersebut dipertahankan," ujarnya.
Selain itu, industri asuransi jiwa juga telah membayarkan klaim kesehatan sebesar Rp3,3 triliun pada kuartal I 2022 atau meningkat 28,3 persen. Wiroyo menuturkan pembayaran klaim kesehatan meningkat seiring melonjaknya kasus COVID-19 varian Omicron pada awal tahun 2022. Secara keseluruhan sejak Maret 2022, khusus untuk klaim terkait COVID-19, industri asuransi jiwa telah membayar lebih dari Rp 9 triliun.
Sedangkan pada kuartal I 2022, total polis mencapai 20,87 juta, meningkat 17,4 persen atau 3,09 juta polis dibandingkan periode yang sama tahun 2021. Dari total polis tersebut, industri asuransi jiwa telah melindungi 75,45 juta masyarakat Indonesia.
Nilai total uang pertanggungan mencapai Rp4.245,01 triliun atau melambat 4 persen yang mengindikasikan minat masyarakat terhadap asuransi jiwa meningkat namun daya beli masyarakat menurun.