• News

Kemiskinan Ekstrem Mudah Diatasi Jika Dilakukan Bersama-Sama

Akhyar Zein | Rabu, 15/06/2022 05:05 WIB
Kemiskinan Ekstrem Mudah Diatasi Jika Dilakukan Bersama-Sama Pemerintah menargetkan menghapuskan kemiskinan ekstrem dari empat persen atau 10,86 juta jiwa saat ini menjadi nol persen pada 2024. (foto: MPI/ inews.id)

JAKARTA - Pada kegiatan Peluncuran Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PMK, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menargetkan menghapuskan kemiskinan ekstrem dari empat persen atau 10,86 juta jiwa saat ini menjadi nol persen pada 2024.

“Target penghapusan kemiskinan ekstrem adalah nol persen atau tidak ada lagi kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 mendatang,” katanya di Jakarta, Selasa.

Muhadjir mengatakan saat ini masalah kemiskinan ekstrem masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menuju "Indonesia Maju".

Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem pada 2021 adalah empat persen atau 10,86 juta jiwa, sedangkan angka kemiskinan sebesar 26,5 juta jiwa atau 9,71 persen.

“Presiden RI Joko Widodo menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem bisa mencapai nol persen pada 2024. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang telah ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022,” katanya.

Menurut dia, penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan tantangan berat.

Walaupun jumlah kemiskinan ekstrem di Indonesia relatif kecil, menurutnya, tidak menjamin lebih mudah diatasi.

Ia menganalogikan kemiskinan ibarat kerak di dasar panci berisi nasi, meskipun jumlahnya relatif kecil namun membutuhkan usaha ekstra untuk membersihkan.

Kendati demikian, menurutnya, pengentasan kemiskinan ekstrem akan menjadi mudah diatasi jika dilakukan secara bersama-sama.

Dengan adanya kerja sama dan kekompakan dari seluruh unsur terkait maka penghapusan kemiskinan ekstrem akan dapat dilakukan dengan baik.

“Keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama antarkementerian atau lembaga dan juga kekuatan di luar pemerintah, seperti organisasi filantropi bidang sosial kemasyarakatan, sangat diperlukan dalam membuat daya ungkit yang besar untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022, mengamanatkan kepada 22 kementerian, enam lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.