JAKARTA- Otoritas Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menutup kode domisili investor yang diberlakukan pada pekan depan. Hal ini untuk meningkatkan perlindungan investor.
"Penutupan kode domisili investor (domestic/foreign) akan efektif diberlakukan bursa mulai Senin 27 Juni 2022," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, Jumat (24/6/2022).
BEI selaku penyelenggara perdagangan saham di pasar modal Indonesia selalu mengedepankan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Salah satu upaya bursa untuk menciptakan hal tersebut, bursa mengimplementasikan penutupan kode broker pada data transaksi yang dikirim secara real time kepada pelaku pasar mulai 6 Desember 2021 lalu.
Sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya, enam bulan setelah penutupan kode broker, bursa juga akan mengimplementasikan penutupan kode domisili investor.
Adapun tujuan bursa dalam implementasi penutupan kode domisili investor adalah meningkatkan tata kelola pasar, yaitu membangun tata kelola pasar dengan mengurangi praktik menggiring pasar ke saham-saham tertentu.
Tujuan lainnya yaitu memproteksi investor dari tekanan jual atau beli pihak asing dan meningkatkan kewajaran harga saham.
Penutupan kode broker juga mengarahkan investor untuk melakukan riset sebelum melakukan keputusan investasi dengan menggunakan filosofi analisis fundamental dan teknikal dalam pengambilan keputusan investasi saham, serta memahami risk and return dari berinvestasi atas suatu saham, serta merupakan best practice di bursa lain.
Dengan diimplementasikannya penutupan kode domisili investor itu maka pelaku pasar dan investor tidak dapat melihat kode domisili luar negeri atau dalam negeri secara real time melalui layar aplikasi online trading.
Data dan informasi terkait transaksi foreign atau domestic tetap dapat diakses pada akhir hari perdagangan melalui data end of day (EoD) transaksi bursa, data olahan dari perusahaan sekuritas, summary investor type pada website BEI, data statistik pada website BEI, dan daily trading information.