• Info MPR

HNW: Harusnya Kemenag Mengapresiasi Penambahan Kuota Haji Bukan Menolak Secara Sepihak

Akhyar Zein | Jum'at, 01/07/2022 13:52 WIB
HNW: Harusnya Kemenag Mengapresiasi Penambahan Kuota Haji Bukan Menolak Secara Sepihak Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengingatkan Kementerian Agama mestinya tidak buru-buru mutlak menolak tambahan kuota haji sebanyak 10.000 bagi jamaah Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, antara lain karena alasan teknis atau mepetnya waktu.

Tambahan kuota tersebut merupakan niat baik Pemerintah Saudi kepada Indonesia, yang mestinya diapresiasi. Apalagi soal penambahan kuota itu juga aspirasi Umat, anggota Komisi VIII DPR-RI serta usaha lobi dari Pemerintah sendiri, nilai HNW.

“Seharusnya tambahan kuota haji untuk Indonesia diapresiasi dengan baik dan tidak secara sepihak ditolak tanpa dimusyawarahkan secara formal dengan para wakil Rakyat di DPR. Apalagi ternyata persetujuan penambahan dari pihak Saudi itu sudah cukup lama disampaikan secara resmi, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2022,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/7/2022)

 

“Selama ini kami di komisi VIII DPR-RI mengusulkan agar Pemerintah melakukan lobi tingkat tinggi agar mendapatkan kuota haji yang bertambah, juga menyuarakan aspirasi masyarakat Indonesia agar ada penambahan kuota haji sehingga bisa memangkas lama antrean jamaah. Ketika Pemerintah Saudi memberikannya, aneh sekali malah ditolak oleh Kementerian Agama, tanpa dibahas secara resmi dan tanpa melalui persetujuan formal dengan Komisi VIII DPR RI. Tentu hal ini sangat disayangkan,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Dirjen PHU Kemenag (29/6/2022), surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penambahan kuota jamaah Indonesia datang pada 21 Juni 2022. Tanggal tersebut berjarak sekitar 12 hari dari kloter keberangkatan terakhir jamaah Indonesia di tanggal 3 Juli 2022.

HNW menekankan bahwa apa pun keputusan yang nantinya diambil terkait kuota haji tersebut, sebaiknya melalui jalur pembahasan dan kesepakatan bersama dalam forum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI sebagai mitra Kementerian Agama.

HNW meminta agar ke depannya, termasuk soal yg terkait dengan penyelenggaraan ibadah Haji, agar Kementerian Agama dapat mewujudkan usulan dari Komisi VIII DPR-RI antara lain untuk memaksimalkan lobi tingkat tinggi dalam hal alokasi kuota haji bagi Indonesia. Hal itu harusnya dilakukan sejak awal persiapan penyelenggaraan haji 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Pasalnya selain soal kuota, ada soal lain seperti biaya paket masyair, biaya visa, dll yang juga perlu dinegosiasikan secara seksama dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Jika negosiasi dilakukan sejak dini, maka harapannya kabar baik seperti penambahan kuota bisa diperoleh lebih cepat sehingga tidak terulang kasus ini, dan Kementerian Agama tidak perlu menolak bahkan bisa memaksimalkan niat baik penambahan kuota itu Pemerintah Saudi, untuk kemaslahatan calon jemaah Haji Indonesia. Demikianlah aspirasi-aspirasi publik dan Calon jamaah haji yang daftar tunggunya sudah sangat panjang, yang menyayangkan tidak diambilnya penambahan 10.000 kuota haji yang sudah disetujui oleh pihak Saudi Arabia,” pungkasnya.