JAKARTA - Pertamina Patra Niaga mengungkapkan kendaraan layanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran (damkar) diizinkan untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Sales Area Manager Retail Jakarta Bogor Depok (SAM Retail Jabode) Pertamina Niaga Gustiar Widodo mengatakan bahwa untuk transportasi darat terbagi menjadi kendaraan pribadi, kendaraan umum berpelat kuning, kendaraan angkutan darat kecuali kendaraan angkut hasil tambang dan perkebunan, mobil layanan umum.
"Mobil ambulans, jenazah, truk sampah, mobil pemadam kebakaran masih diperkenankan untuk menggunakan BBM bersubsidi," katanya di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Sedangkan Untuk kendaraan operasional atau dinas dengan pelat merah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Berkaitan dengan hal ini, Pertamina Patra Niaga siap membantu untuk melakukan pendaftaran terhadap kendaraan operasional tersebut.
Gustiar Widodo berharap dengan dilakukan pendaftaran maka pihak yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi akan dapat terlayani dengan baik, sehingga penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menegaskan pendaftaran pembelian bahan bakar minyak bersubsidi melalui platform digital MyPertamina hanya dikhususkan untuk pemilik kendaraan roda empat.
Pada tahap ini pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan kode QR yang akan diterima melalui notifikasi pada laman subsiditepat.mypertamina.id ataupun melalui surat elektronik.
Kode QR itu bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa ponsel ke SPBU.
Pertamina membuka pendaftaran kendaraan dan identitas bagi para pemilik kendaraan terhitung mulai 1 Juli 2022 sampai 30 Juli 2022. Selama masa pendaftaran dan transisi ini, konsumen masih tetap bisa membeli Pertalite dan Bio Solar secara manual.