JAKARTA - Hari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diperingati setiap 31 Agustus.
Sejarah mengenai Keistimewaan Yogyakarta adalah bukanlah tanpa dasar, melainkan berdasarkan pengabdian Yogyakarta yang mengutamakan kepentingan Indonesia di atas kepentingannya sendiri.
Keistimewaan ini dapat diartikan sebagai sebuah tanda terima kasih dalam bentuk penghargaan terhadap perjuangan Yogyakarta pada perang pasca kemerdekaan Indonesia.
Daerah Istimewa Yogyakarta bukanlah daerah yang tidak mengikuti sistem pemerintahan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, melainkan sebuah daerah yang memiliki keistimewaan yang ditetapkan sendiri oleh pemerintah Indonesia untuk beroperasi dalam bentuk pemerintahan yang dipegang langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Paku Alam.
Berdasarkan Amanat 5 September 1945 ini, maka Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII menerima penetapan dari Presiden Soekarno sebagai kepala daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana segala kekuasaan atas DIY dipegang langsung oleh pemerintahan dwitunggal ini.
Dikutip dari pariwisata.jogjakota, berikut ini amanat dari Sultan Hamengku Buwono IX tentang Keistimewaan Yogyakarta.
AMANAT
SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN
Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.
Ngajogjakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
HAMENGKU BUWONO IX
AMANAT
SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM
Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.
Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
PAKU ALAM VIII
Demikianlah sejarah tanggal 31 Agustus diperingati sebagai Hari Keistimewaan Yogyakarta.
Tak hanya itu Jogja terasa istimewa juga karena alamnya yang indah, warganya yang ramah, dan tradisi budaya yang kental sehingga membuat pengunjung betah berlama-lama di Kota Yogyakarta.
Suasana Kota Yogyakarta terus membuat kangen dan ingin terus datang ke sini. Setuju kan kalau Jogja memang istimewa? (*)