JAKARTA - Pada bulan September, terdapat dua hari peringatan bersejarah bagi Palang Merah Indonesia (PMI), yakni tanggal 3 September dan 17 September.
Hal ini tidak lepas dari sejarah berdirinya organisasi kemanusiaan ini di Indonesia.
Pasca kemerdekaan, tepatnya pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Atas perintah ini, Menteri Kesehatan saat itu, Buntaran, membentuk panitia khusus yang disebut Panitia Lima.
Hingga pada 17 September 1945, Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk dan diketuai oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Adapun aksi kemanusiaan pertama PMI adalah memberikan bantuan pada korban perang revolusi kemerdekaan Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.
Atas aksi-aksinya ini, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.
Keberadaan PMI lalu disahkan secara nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1950 dan diperkuat dengan Keppres Nomor 246 tahun 1963.
Kedudukan PMI semakin kuat dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan pada tahun 2018.
Dalam rangka perayaan hari jadi ini, PMI mengangkat tema "Terus Tebar Kebaikan" untuk tahun 2022.
Melalui laman resmi PMI, perayaan hari jadi akan dipusatkan pada kegiatan menebar kebaikan, sesuai dengan tema Hari Palang Merah Indonesia 2022. (*)