JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 14 lokasi di Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
"Secara maraton dari 24 sampai 28 Oktober 2022, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa, (1/11).
Adapun 14 lokasi yang digeledah itu, yakni rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh Bangkalan, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Dinas Kesehatan Pangan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Penggeledahan juga dilakukan di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Dinas Sosial Kabupaten.
Sejumlah barang bukti pun telah disita oleh penyidik KPK dari pengeledahan tersebut, seperti dokumen dan bukti elektronik.
"Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya," ujar Ali.
Ali tak menjelaskan detail dokumen dan bukti elektronik yang disita. Yang jelas, kata dia, seluruh barang bukti itu bakal didalami penyidik untuk mendalami berkas perkara.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi perkara," kata Ali.
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka, yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Sementara itu, kelima tersangka lain belum diungkap KPK.
Para tersangka juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan sampai April 2023. Jika dibutuhkan, KPK bisa memperpanjang larangan pergi ke luar negeri kepada enam orang tersebut.