JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pengguna narkotika tidak boleh dipenjara. Menurutnya, pengguna narkoba justru harus mendapatkan bantuan agar bisa lepas dari jerat barang haram tersebut.
“Perang melawan narkoba ini di samping menangkap bandarnya adalah mengobati penggunanya, mencegah dia supaya tidak jadi korban,” kata Fadil di Jakarta, Senin (31/10).
Fadil juga mengatakan tidak ada gunanya memenjarakan pengguna narkotika.
“Kalau dia harus dipenjara, berapa biaya negara yang harus dikeluarkan ketika dia harus mendapatkan tempat dan makan selama di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Oleh karena itu Fadil mengajak masyarakat untuk jeli dan mengawasi orang-orang terdekatnya.
Apabila melihat ada gelagat yang mencurigakan, masyarakat diharapkan tidak segan untuk melapor ke polisi untuk mendapatkan bantuan.
“Cek diri sendiri, cek anak sendiri, cek keluarga sendiri, kalau tidak mampu nanti bisa memberitahu Polda Metro Jaya, nanti kita akan bantu,” ujarnya.
Data pengguna narkotika versi Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat kenaikan pengguna narkotika dari 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021.
Risiko perempuan terpapar narkotika juga meningkat dari 0,20 persen pada 2019 menjadi 1,21 persen pada 2021.
Data tersebut juga menyebutkan sebanyak 88,4 persen penyalahgunaan disebabkan oleh pengaruh teman.