JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan eks Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero), Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (3/11/2022).
Eksekusi dilaksanakan usai vonis terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, (4/11).
Adi akan menjalani masa hukumannnya selama empat tahun dikurangi masa penahanan di tahap penyidikan. Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta," tegas Ali.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya Adi Wibowo. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Adi.
Hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adi dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2011.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Jaksa sebelumnya menuntut agar Adi dihukum empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Adi.
Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Adi dinilai hakim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa Adi juga tidak mengaku bersalah dan hanya dikorbankan serta tidak menyesal.
Sedangkan, hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Adi, yakni karena terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, terbuka di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Hakim menyatakan Adi terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan keuangan negara Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar).
Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi terbukti mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Adi Wibowo juga dinyatakan telah mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.
Adi disebut melakukan korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa bersama-sama dengan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011, Dudy Jocom.
Atas perbuatannya tersebut, Adi Wibowo telah memperkaya orang lain dan korporasi. Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar.
Adi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.