• News

Jika Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe

Budi Wiryawan | Selasa, 22/11/2022 20:05 WIB
Jika Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa Pengacara Lukas Enembe Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: mediaindonesia.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.

Opsi jemput paksa bakal ditempuh jika Aloysius mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus suap dan gratifikasi yang tengah menjerat kliennya.

“Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya terpaksa, saksi juga bisa dijemput paksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/11).

Maka dari itu, Aloysius diminta bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. Aloysius juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.

Selain itu, Ali juga meminta Aloysius tidak membangun opini negatif di masyarakat terkait kasus Lukas Enembe yang tengah ditangani KPK.

“Kami perlu mendalami seorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka,” ungkap Ali.

Diketahui, Aloysius tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi yang dijadwalkan KPK, Kamis (17/11/2022). Terkait pemanggilan tersebut, dia telah berkirim surat klarifikasi ke KPK.

Pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening menyebut dirinya turut dipanggil KPK. Sementara itu, KPK sendiri hanya menyebut Aloysius sebagai pihak yang dipanggil bersama dengan sopir bernama Darwis.

"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua, sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas Enembe) sebagai tersangka," ungkap Roy dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Roy mengatakan, telah mengadukan pemanggilan KPK dimaksud ke organisasi advokat DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan. Langkah itu ditempuh dalam rangka memohon petunjuk dan perlindungan terkait pemanggilan KPK.

Diungkapkan Stefanus, Peradi pimpinan Luhut sedang mengkaji permohonan dari pihaknya. Peradi juga mendukung langkah Stefanus meminta klarifikasi dahulu ke KPK.

"Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dan sesuai standar profesi yang dijamin oleh undang-undang dan kode etik,” ujar Stefanus.