JAKARTA - Hari Menanam Pohon Indonesia diperingati setiap 28 November.
Hari Menanam Pohon Indonesia ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Oktober 2008 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia.
Adapun tujuan dibuatnya Hari Menanam Pohon Indonesia adalah untuk memasyarakatkan gerakan tanam dan pelihara pohon secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa.
Hari ini dilatarbelakangi pencanangan Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon di Desa Cibadak, Tanjungsari, Kabupaten Bogor pada tanggal 28 November 2007.
Aksi ini menjadi awal dimulainya kegiatan menanam selama bulan Desember 2007 sebagai Bulan Menanam Nasional.
Oleh karena itu, berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2008, Hari Menanam Pohon Indonesia dilanjutkan dengan penetapan bulan Desember sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional.
Gerakan ini diharapkan dapat menjadi momentum strategis dalam mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi dan deforestasi hutan dan lahan, serta kerusakan lingkungan lainnya yang mengakibatkan penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan. (*)