• News

29 November Hari Korpri, Wujudkan Aparatur Berkemampuan Tinggi, Bersih, dan Berwibawa

Tri Umardini | Selasa, 29/11/2022 08:30 WIB
29 November Hari Korpri, Wujudkan Aparatur Berkemampuan Tinggi, Bersih, dan Berwibawa 29 November Hari Korpri, Wujudkan Aparatur Berkemampuan Tinggi, Bersih, dan Berwibawa. (FOTO: HO/KORPRI)

JAKARTA - Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri diperingati setiap 29 November.

Tahun ini, Korpri merayakan hari jadi yang ke-51. Korpri dibentuk pada tanggal 29 November 1971 melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

Sebagai wadah untuk menghimpun para pegawai Indonesia, Korpri dibentuk untuk membina dan menjamin adanya pegawai aparatur pemerintah yang berkemampuan tinggi, bersih dan berwibawa.

Dengan adanya peringatan tahunan ini diharapkan para anggota Korpri di seluruh Indonesia dapat terus meningkatkan kinerja, terutama di bidang pelayanan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa.

Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) tema Hari Korpri pada 2022 kali ini adalah "Korpri Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri.

** Sejarah berdirinya Korpri

Hari Korpri diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri, yakni pada 29 November 1971.

Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971.

Latar belakang sejarah KORPRI sangat panjang yakni sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Saat itu, kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Awalnya, tujuan pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun.

Namun, berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain. Pada saat itu, Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan.

Terlebih lagi, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya. Namun, sejak era reformasi dimulai, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik.

Jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.

* Fungsi Korpri

Korpri memiliki fungsi di antaranya:

- Perekat persatuan dan kesatuan bangsa Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota Pelindung dan pengayom anggota
- Penyalur kepentingan anggota
- Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
- Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan
- Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku - Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.

Guna merayakan Hari Korpri yang ke-51, Kemendikbud Ristek mengimbau kepada unit kerja pusat dan daerah untuk memasang spanduk bertema HUT Korpri yang dipasang di depan kantor.

Pemasangan spanduk itu sudah disarankan terhitung sejak 1 November 2022 lalu. Tak hanya itu, perayaan Hari Korpri juga dilakukan dengan mengadakan upacara pengibaran bendera di kantor Kemendukbud Senayan, Jakarta Pusat.

Upacara akan dilakukan secara luring dan terbatas pada: Hari: Selasa, 29 November 2022 Pukul: 08.00 WIB.

Adapun bagi unit kerja di luar kantor pusat dan instansi daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT ke-51 Korpri secara terbatas.

Upacara tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (*)