• Info MPR

FGD BS Center, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Keberadaan Bank Tanah

Asrul | Kamis, 01/12/2022 18:52 WIB
FGD BS Center, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Keberadaan Bank Tanah Bamsoet dalam Focus Group Discussion kerjasama MPR RI dengan Brain Society Center (BS Center) tentang Kebijakan Bank Tanah, di Komplek MPR/DPR/DPD RI, di Jakarta, Kamis (1/12).

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam acara Focus Group Discussion yang digelar Brain Society Center (BS Center) dan MPR RI menilai di tengah masih peliknya persoalan mengenai pengelolaan tanah, kehadiran Bank Tanah yang dibentuk Presiden Joko Widodo patut didukung.

Pembentukan Bank Tanah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.

Pasal 33 Konstitusi menegaskan bahwa `Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat`.

Meniscayakan bahwa sumber daya agraria harus diatur secara ketat oleh negara, dengan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kebijakan pengelolaan sumber daya agraria harus menempatkan kepentingan rakyat sebagai panglimanya.

"Ketetapan MPR RI Nomor 9/ MPR/ 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, secara tegas juga mengamanatkan untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan pembaruan agraria, serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang tidak sejalan dengan semangat pembaruan agraria. Semakin dikuatkan dalam Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003, yang merekomendasikan dilakukannya langkah-langkah proporsional dan adil dalam penanganan konflik-konflik agraria, mulai dari persoalan hukum sampai dengan implementasinya di lapangan," ujar Bamsoet dalam Focus Group Discussion kerjasama MPR RI dengan Brain Society Center (BS Center) tentang Kebijakan Bank Tanah, di Komplek MPR/DPR/DPD RI, di Jakarta, Kamis (1/12).

Turut hadir antara lain Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Embun Sari, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Maria SW. Sumardjono, Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Endriatmo Sutarto, Ketua Dewan Pakar Brain Society Center (BSC) Didin S. Damanhuri dan Sekretaris Jenderal BSC Dhifla Wiyani.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pengelolaan tanah akan selalu menghadirkan potensi persoalan. Karena kebutuhan lahan yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, dan berbanding terbalik dengan ketersediaan sumber daya tanah yang semakin menyusut.

Sebagai gambaran, pada kurun waktu 2010 hingga 2020, angka pertumbuhan penduduk Indonesia rata-rata mencapai 1,25 persen. Merujuk data Kementerian Dalam Negeri, saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai lebih dari 275 juta jiwa. Proyeksi PBB, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2030 akan mencapai 295 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2035, BPS memperkirakan jumlah penduduk Indonesia menembus angka 305,7 juta jiwa.

"Di sisi lain, sumber daya tanah akan tetap konstan, sehingga kemampuan daya dukung untuk menopang kebutuhan manusia akan terus menyusut. Baik ketersediaan lahan untuk pemenuhan kebutuhan papan, ketersediaan lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan pangan, maupun ketersediaan lahan industri untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Sehingga keberadaan Bank Tanah diperlukan sebagai instrumen pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, kehadiran Bank Tanah pun masih menimbulkan pro kontra. Pada umumnya, polemik agraria dengan hadirnya Bank Tanah ini dapat dinarasikan pada tiga persoalan.

Pertama, tumpang tindihnya regulasi yang ada. Kedua, belum adanya peraturan teknis yang lebih detail untuk penerapan operasionalnya di daerah. Ini penting, mengingat setiap daerah memiliki kekhasan masing-masing dalam pengaturan tanahnya, terutama tanah adat. Ketiga, pembentukan Bank Tanah juga belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga menimbulkan asumsi dan persepsi yang beragam.

"Untuk menjawab ketiga persoalan tersebut, titik tekannya yakni dengan mengedepankan prinsip bahwa kehadiran Bank Tanah harus menjadi bagian dari solusi untuk menjawab berbagai persoalan agraria. Perlu ada sinergi dan keseimbangan dalam pengelolaan agraria, baik sebagai penopang kebutuhan dasar rakyat, sebagai sumber perekonomian rakyat, maupun sebagai aset investasi pembangunan yang potensial," pungkas Bamsoet

Keywords :


MPR Bamsoet
.
BS Center Bank Tanah
.