Jakarta,- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengutuk keras kekerasan yang kembali menimpa Imam Masjid.
Berulangnya teror terhadap Imam masjid, menurut Hidayat Nur Wahid besar kemungkinan karena tidak ada tindak lanjut berupa sanksi hukum yang tegas dan keras terhadap pelaku kekerasan.
Hidayat juga menyerukan agar Umat secara swadaya bersama aparat penegak hukum, menjaga keselamatan imam dan keamanan masjid, agar kasus-kasus teror serta kekerasan tak terulang lagi.
Kasus terakhir kekerasan, tersebut adalah pemukulan terhadap imam Masjid Ar-Rahman di Pondok Gede, Bekasi (2/12). Serta penembakan yang mengakibatkan wafatnya Imam Masjid Al Hijrah di Manokwari, Papua Barat (23/11).
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, prihatin dengan berulangnya kekerasan terhadap imam Masjid yang juga tokoh Agama. Ia mengingatkan agar peristiwa teror terhadap Imam Masjid tersebut tidak membuat umat takut datang ke masjid, baik untuk sholat maupun memakmurkannya.
“Penting umat tidak menjadi takut datang ke masjid karena adanya teror-teror tersebut. Kalau umat sampai takut ke Masjid, maka pelaku teror akan tepuk tangan merasa berhasil. Karenanya agar Umat segera merapatkan barisan bersama jemaah Masjid maupun aparat keamanan, menjaga dan menyelamatkan masjid juga para imam/muadzin,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (2/12).
Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satu fungsinya mengurusi urusan keagamaan, ini berharap penjagaan oleh umat harus dilakukan dalam koridor bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang.
“Ini merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan, dalam memberantas terorisme terhadap Masjid dan Imam Masjid,” tuturnya.
Menurut HNW, peran serta masyarakat ini dapat dilakukan sambil menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama (RUU PTSA) yang sudah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, agar segera dilakukan pembahasan dan pengundangannya oleh DPR dan Pemerintah.
"Terulangnya teror terhadap Imam Masjid yang menjadi bagian dari simbol/tokoh Agama Islam, menunjukan semakin perlunya RUU tersebut segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan Pemerintah,” ujarnya.
Apalagi, naskah Akademik dan draft RUU itu sudah disiapkan dan ditetapkan ke dalam Prolegnas Prioritas. tidak ada alasan untuk menunggu dan harus segera dibahas.
Jangan sampai kekerasan terhadap tokoh atau simbol agama itu kembali terulang, karena kekosongan aturan hukum yang spesifik (lex spexcialis) yang memberikan perlindungan terhadap Tokoh-Tokoh dari semua Agama, termasuk Imam Masjid.
Meski begitu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini mengingatkan, untuk sementara pihak Kepolisian memaksimalkan peraturan perundang-undangan yang tersedia dalam mengusut tuntas kasus-kasus teror terhadap imam-imam masjid tersebut.
“Agar polisi mengusut tuntas teror-teror tersebut, sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan keamanan yang bisa menghadirkan kondisi kondusif, apalagi di tahun 2023, bangsa Indonesia termasuk Umat Islam di dalamnya, sudah memasuki tahun politik menyongsong pesta demokrasi, pemilihan umum serentak, 2024,” pungkasnya.