JAKARTA - Hari Pencegahan Genosida Internasional atau Genocide Prevention Day diperingati setiap t9 Desember. Hari ini dibuat oleh Majelis Umum PBB pada 29 September 2015.
Tanggal 9 Desember dipilih karena merupakan hari di mana konvensi tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida atau Konvensi Genosida diadopsi oleh PBB pada tahun 1948.
Adapun tujuan Hari Pencegahan Genosida Internasional adalah untuk menyebarkan kesadaran tentang Konvensi Genosida dan perannya dalam mencegah genosida.
Selain itu, dengan adanya hari ini, diharapkan semua pihak dapat terlibat dalam upaya bersama untuk mengakhiri kejahatan kemanusiaan ini.
Genosida adalah kejahatan kemanusiaan yang mengacu pada tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anggota kelompok ras, etnis, atau agama dengan tujuan untuk memusnahkan seluruh kelompok tersebut.
Genosida merupakan salah satu kejahatan terbesar yang dilakukan oleh manusia terhadap manusia dalam sejarah kemanusiaan.
Istilah genosida banyak digunakan ketika Nazi melakukannya kepada orang Yahudi Eropa pada saat Perang Dunia II.
** Sejarah Hari Pencegahan Genosida Internasional
Dikutip dari nationaltoday, Raphael Lemkin menciptakan istilah `genosida.` Lemkin adalah seorang pengacara Polandia-Yahudi yang melarikan diri dari Polandia karena pemerintahan Nazi dan mencapai Amerika Serikat pada tahun 1941.
Ketika Lemkin masih kecil, dia terkejut mengetahui tentang pembunuhan ribuan orang Armenia oleh Turki selama Perang Dunia I.
Belakangan, Lemkin membuat nama untuk mendefinisikan kekejaman Nazi terhadap orang Yahudi Eropa selama Perang Dunia II.
Dia memasukkan istilah itu ke dalam hukum internasional untuk mencegah dan menghukum kekerasan terhadap orang yang tidak bersalah.
Lemkin menemukan istilah `genosida` pada tahun 1944 dengan menggabungkan kata Yunani `genos`, yang berarti `ras` atau `suku`, dengan sufiks Latin `cide`, yang berarti "menyembelih".
Hari Pencegahan Genosida di Australia didirikan untuk menciptakan kesadaran tentang Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide).
Konvensi Genosida adalah kumpulan artikel yang menetapkan bagaimana mencegah genosida dan apa yang harus dilakukan jika suatu negara terancam menjadi korban genosida. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi konvensi tersebut pada tahun 1948.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan genosida sebagai kejahatan internasional pada tahun 1948; kata itu pada akhirnya akan digunakan untuk mendefinisikan kejahatan yang dilakukan selama permusuhan di bekas Yugoslavia dan Rwanda di Afrika pada 1990-an.
Memahami penyebab genosida dan konflik genosida sangat penting untuk mencegahnya. Konflik genosida didasarkan pada identitas. Genosida lebih mungkin terjadi dalam komunitas di mana kelompok ras, bangsa, etnis, dan agama yang berbeda terlibat dalam perjuangan identitas.
Tahap pertama pencegahan genosida adalah mengidentifikasi unsur-unsur (perilaku diskriminatif) yang berkontribusi terhadap perlakuan kekerasan terhadap sekelompok orang. Tahap kedua melibatkan penyelidikan strategi untuk mengurangi dan menghilangkan faktor-faktor yang berkontribusi. Karena tidak ada negara yang benar-benar homogen, genosida menjadi masalah global.
** Garis Waktu Hari Pencegahan Genosida Internasional
1. Tahun 1944 Istilah `Genosida` Diciptakan
Raphael Lemkin muncul dengan istilah `genosida.`
2. Tahun 1948 Konvensi Genosida
Konvensi Genosida diadopsi oleh PBB.
3. Tahun 2005 Negara Anggota Membuat Komitmen
Negara Anggota berjanji untuk melindungi populasi mereka dari genosida, pembersihan etnis, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan penghasutan.
4. Tahun 1951 Konvensi Genosida Diterima
Konvensi Genosida mulai berlaku penuh pada 12 Januari, dengan lebih dari 142 negara menerimanya. (*)