• News

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bambang Kayun

Budi Wiryawan | Selasa, 13/12/2022 16:05 WIB
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bambang Kayun Ilustrasi Sidang (News Real)

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Agung Sutomo Thoba menolak gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus PS terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Agung saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (13/12).

Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini. KPK dinilai telah melakukan penetapan tersangka yang sesuai prosedur.

Selain itu, praperadilan Bambang dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara. Dengan demikian, status Bambang Kayun kini masih tetap menjadi tersangka.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," tutur hakim Agung.

KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan menjadi tersangka terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah. KPK memastikan akan menyampaikan secara resmi sejumlah pihak yang ditetapkan menjadi tersangka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan. Hal itu bakal disampaikan ketika proses penyidikan dinyatakan sudah cukup.

Bambang Kayun sendiri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Pada gugatannya, dia menyatakan telah menjadi tersangka karena diduga menerima suap ketika masih menjabat Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.