TRENGGALEK - Peningkatan pembangunan desa menjadi faktor utama pemerataan pembangunan nasional. Dana Desa menjadi salah satu instrumen penting untuk mengerek pembangunan desa.
Efektifitas Dana Desa sukses membuat status desa, baik tertinggal atau level diatasnya juga semakin berkurang.
Hal ini diungkap oleh Staf Khusus Menteri Desa PDTT Ahmad Iman Sukri dalam Rapat Koordinasi Pendampingan Desa di Kabupaten Trenggalek, Jumat (16/11/2022).
"Data Kemendes PDTT, selama tujuh tahun yakni sejak tahun 2015-2022, status desa sangat tertinggal mengalami penurunan hingga 8.471 desa," kata Iman, sapaan akrabnya.
Dari jumlah sebelumnya 13.453 desa berkurang menjadi 4.982 desa sangat tertinggal di Indonesia.
Penurunan juga terjadi pada desa berstatus desa tertinggal yakni dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa atau mengalami penurunan sebanyak 24.008 desa.
Sedangkan status desa berkembang, maju dan mandiri justru mengalami peningkatan.
Untuk status desa berkembang bertambah 11.020 desa yakni dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa. Lalu, desa maju bertambah 16.641 desa yakni dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa.
Kemudian, desa mandiri bertambah 6.064 desa yakni dari 174 desa menjadi 6.238 desa.
Kebijakan yang lahir pasca gerakan Reformasi 1998 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa didesain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih, good and clean village governance.
Undang-Undang Desa, memberikan kewenangan kepada pemerintahan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai kepentingan masyarakat setempat. Hal ini dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat, serta sesuai dengan budaya lokal desa.
"Sebagai wujud rekognisi desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa, pemerintah telah menyalurkan dana desa langsung ke rekening kas desa.
Sejak 2015 sampai 2022 telah disalurkan sebanyak Rp468 triliun dana APBN ke rekening kas 74.961 desa yang tersebar diseluruh Indonesia.
Pada tahun pertama dana desa disalurkan, dana desa meningkatkan APBDes hingga mencapai Rp701 juta per desa dan di tahun 2022 ini penguatan fiskal tingkat desa telah mencapai Rp1,6 miliar per desa.
"Dalam pemanfaatan dana desa tersebut itu harus direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh desa, bersama warga desa, sesuai kewenangan desa," kata Ketua DPP PKB ini.
Dana desa telah membangun jalan desa sepanjang 121.709 kilometer, Mendirikan 1.960 jembatan, Mendirikan Pasar Desa sebanyak 5.220, dan dirikan BUMDes sebanyak 21.811.
Selain itu telah membangun tambatan Perahu sebanyak 5.116 unit di berbagai desa pinggir laut dan sungai, Melahirkan embung desa sebanyak 41.739 unit dan sarana olah raga sebanyak 2.366 unit
Dana desa juga telah menciptakan beragam program peningkatan kualitas hidup warga pedesaan di seluruh Indonesia melalui seperti Pembangunan penahan tanah sebanyak 291.393 unit dan sistem pengelolaan air bersih mandiri desa sebanyak 32.711 unit.
Selanjutnya, pembangunan MCK bagi warga desa sebanyak 82.356 unit, Polindes sebanyak 6.041 unit, sistem drainase sehat sebanyak 590.371 unit Posyandu aktif sebanyak 13.973 unit dansumur 45.856 unit untuk mencukupi kebutuhan air bersih warga desa se-Indonesia