• News

Gus Muhaimin Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Budi Wiryawan | Rabu, 21/12/2022 16:15 WIB
Gus Muhaimin Desak RUU PPRT Segera Disahkan Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesra Muhaimin Iskandar. Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Wakil Ketua DPR bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera ditetapkan menjadi undang-undang.

"Mendesak ini," kata Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin alias Cak Imin dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Cak Imin menyebut aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) serta menjamin hak mereka sebagai pekerja.

Ia mengakui jika pembahasan RUU PPRT sejauh ini memang mengalami stagnasi. Karena itu Ketum DPP PKB ini mendorong agar pembahasan dan pengesahannya segera dilakukan di tengah maraknya insiden kekerasan dialami PRT.

"Bicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicarannya baik di level pemerintah maupun di level DPR ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan," tukasnya.

Cak Imin menyebut pola hubungan kerja PRT dengan majikan tidak dapat disamakan dengan pola hubungan kerja industial. Menurutnya pola hubungan kerja PRT dengan majikan menyatu dalam satu hubungan kultural.

Lebih jauh Cak Imin menjabarkan, ada tiga aspek yang perlu diantisipasi terkait dengan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Pertama, menyangkut tata hubungan kultural yang menyatu dalam satu hubungan kerja. Kedua, menyangkut perlindungan dan pemberian hak-hak ART. Ketiga, pola hubungan kerja.

"Tentang perlindungan dan pberian hak-hak ART, ini yang pokok dan perlu mendapat perhatian kita semua karena ini menjadi kebutuhan utama karena terjadi banyak penindasan, kekerasan, eksploitasi serta tidak dipenuhinya hak-hak mereka," tuturnya.

Adapun tentang pola hubungan kerja. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini berujar, pola hubungan kerja PRT tentu berbeda dengan hubungan industrial.

"Karena kalau hubungan industrial (berkaitan dengan) patokan gaji dengan ketentuan yang ditanggung masing-masing. Kalau ART ini kan satu kesatuan dan hidup bersama dengan majikan. Tapi intinya kita dukung pembahasan dan penyelesaian bagi perlindungan pembantu rumah tangga," tukas Cak Imin.

Secara khusus Cak Imin mengaku prihatin dengan banyaknya insiden kekerasan yang mengalami kekerasan dari majikan. Seperti yang dilakukan seorang majikan berinisial I kepada sang PRT bernama Siti Khotimah, di Jawa Tengah.

Sebelumnya kasus serupa juga menimpa PRT berinisial SHK di Jaksel. Polisi pun menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (68) dan MK (64) selaku majikan yang menganiaya SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.