JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Pemerintah bisa saja memberlakukan PPKM pandemi Covid-19, meski saat ini telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebutkan, diberlakukannya kembali PPKM jika terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Mendagri dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menjelaskan alasan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di seluruh daerah Indonesia. Menurutnya, pengendalian dan kebijakan yang dibuatnya telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita, " kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/)
Presiden Jokowi mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali. Berdasarkan data per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, dengan positivity rate mingguan itu 3,35%.
Lalu tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%.
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," kata Jokowi.
Selain itu, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 yang artinya pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut.
"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Presiden Jokowi.