Jakarta - Lembaga Sensor Film (LSF) dapat penanugrahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 peringkat ketiga untuk Kategori Lembaga Negara dari Ombudsman RI.
Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto mengatakan, anugerah ini merupakan hadiah besar yang diterima pihaknya di akhir tahun. Sebab, ini merupakan yang pertama kali.
"Penghargaan ini adalah hadiah besar untuk LSF menutup tahun 2022 ini. Mengingat tahun ini adalah kali pertama LSF dinilai oleh Ombudsman RI dan langsung mendapatkan peringkat ketiga dengan nilai 88, 41," kata Rommy dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Untuk itu, kata Rommy, anugerah ini akan dijadikan pemacu semangat segenap insan LSF untuk terus memberikan kinerja terbaiknya. Bahkan hal ini akan terus ditingkatkan ke depannya.
"Ini sekaligus menjadi pemacu semangat LSF untuk tidak hanya mempertahankan predikat yang sudah didapat, akan tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kami ke depannya untuk lebih baik lagi," ujarnya.
Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis (22/12).
Menurut Rommy, pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Ini juga menjadi tantangan besar bagi LSF saat melalui berbagai tahapan penilaian.
"Setelah dua tahun yang cukup berat melewati pandemi, tahun 2022 ini menjadi tahun yang cukup penting bagi LSF. Selain membangun sinergi dan kolaborasi lintas sektor, LSF juga hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para stakeholder LSF tidak hanya saat ini tapi juga seterusnya," kata Rommy.
Adapun pada 2022 menjadi tahun yang sangat produktif bagi LSF. Di mana dalam waktu setahun, LSF menempatkan posisi sebagai sebuah lembaga negara independen yang menjalankan beberapa peran lintas sektor.
Di mana tak hanya bersinggungan dengan dunia perfilman melalui tugas penyensoran, LSF juga membangun kolaborasi secara masif. Sebab Covid-19 banyak membuat agenda dan program kerja LSF harus ikut melakukan penyesuaian, maka di 2022 ini LSF memaksimalkan dengan serangkaian agenda dan program.
Seiring dengan menggeliatnya kembali dunia perfilman pascapandemi, maka LSF ikut membersamai dengan mendukung penuh segala aktivitas dunia perfilman. LSF juga turut mendukung berbagai festival film yang digelar.
LSF juga mengunjungi Korea Selatan dan Jepang dalam rangka benchmarking untuk melihat bagaimana dunia penyensoran di luar Indonesia.
Tidak hanya itu, LSF mengambil peran lebih besar lagi dalam dunia literasi, dalam konteks ini adalah Budaya Sensor Mandiri yang telah menjadi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) dan Literasi Hukum Bidang Perfilman yang dikhususkan kepada mahasiswa maupun pelajar dari jurusan perfilman. Literasi GNBSM melalui berbagai media terus digencarkan.
Sinergi lintas sektor pun dilakukan. Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta, LSF tidak hanya memperkenalkan GNBSM tetapi juga ikut mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dengan membuka peluang bagi mahasiswa untuk magang di LSF.
Di penghujung kuartal ketiga tahun 2022, LSF melakukan kolaborasi besar dengan menggandeng Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) dalam menggalakkan Budaya Sensor Mandiri bagi para penonton bioskop. Kolaborasi ini melahirkan sosok Badak Jawa yang kemudian menjadi maskot GNBSM.
Namun demikian, rangkaian program kerja lintas sektor ini tidak membuat LSF abai terhadap tanggung jawab sebagai salah satu lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik kepada para pemangku kepentingan terkait yang melakukan proses pendaftaran sensor di LSF.
Hal itu dibuktikan di penghujung tahun 2022 ini LSF dianugerahi Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di peringkat ketiga oleh Ombudsman RI untuk Kategori Lembaga Negara.