JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menjelaskan bahwa dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sumatera Barat, Komisi III DPR RI mendapatkan berbagai masukan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diantaranya mengenai rehabilitasi, asesmen, hukuman bagi pengedar (penjual) narkoba.
“Berbagai masukan diberikan oleh Kapolda, Kajati, Kepala BNNP diantaranya rehabilitasi, bagaimana rehabilitasi itu, bagaimana pembiayaanya, dimana ditempatkan dan siapa yang mengasesmen,” ujar Dimyati saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Dimyati tegaskan bahwa narkoba ini merupakan salah satu kejahatan besar di Indonesia, karena bisa merusak harkat, martabat bangsa ini. Maka perlu perhatian serius terhadap peredaran dan penggunaan narkoba itu.
“Masukan-masukan tadi yang diberikan sangat korporatif maupun masukan yang snagat komprehensif. Mereka ini kan melaksanakan tugas dilapangan sehingga mereka tahu secara empirik persoalan-persoalan yang ada, terutama terkait masalaha antara pengguna, pengedar, bandar,” ujarnya.
Dimyati juga berharap, terkait dengan rehabilitasi bisa dilakukan secara transparan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Jangan sampai pengguna yang menjadi korban, yang akan direhabilitasi justru mengalami persoalan baru oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Dimyati.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba dengan narkoba, walaupun nantinya mendapatkan hukuman rehabilitasi tapi tetap harus kasihani diri sendiri. “Namanya kesehatan itu kan yang utama juga, kalaupun misalnya menggunakan walapun hukumannya rehabilitasi tapi untuk kesehatan diri sendiri kurang bagus. Saya berharap jangan ada lagi menggunakan narkoba, apalagi sampai mengedarkan,” tegas Kapolda.