• News

Alasan Ayah Mirna Solihin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ariyan Rastya | Jum'at, 06/01/2023 11:37 WIB
Alasan Ayah Mirna Solihin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Ayah Mirna Salihin dipolisikan 38 mantan karyawannya karena PHK sepihak dan tak beri pesangon. Foto: Istimewa

JAKARTA - Pengusaha Dermawan Solihin atau ayah dari Mirna Solihin dipolisikan ke Polda Metro Jaya, dengan Nomor Laporan STTLP/B/2525/V/2022/SPKT, Jumat (5/1)

 

Mirna Solihin merupakan korban dari kasus pembunuhan kopi sianida yang sempat ramai di media sosial. 

 

Dermawan dilaporkan karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan 84 karyawannya secara sepihak. 

 

Maka Para pelapor yang didampingi Kuasa Hukum, Manganju Simanullang, SH, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan mereka tersebut hari ini, Kamis (5/01/2023).

 

Manganju pun membeberkan kronologi laporan polisi kepada Dermawan Solihin. Pihaknya mendamping sebanyak 38 orang mantan karyawan Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (PT FICC).

 

"Saat ini, laporan telah disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal khsusus Kansubdit III Sumdaling," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

 

Bermula, pada 19 Februari 2018, PT FICC  yang berkedudukan di Jakarta telah memutus sepihak hubungan kerja karyawannya sejumlah 84 orang.

 

Solihin Dermawan melakuaknnya tanpa memberikan uang pesangon, upah masa kerja  dan penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) jo  Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 Tentang  Cipta Kerja.

 

Kemudian atas pemutusan sepihak para pekerja melalui kuasa hukumnya telah menempuh pengadilan, sehingga  pada tanggal 18 Oktober 2018 keluar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang memberikan putusan sebagai berikut:

 

1. Menyatakan Tergugat (baca PT FICC) telah dipanggil patut tetapi tidak hadir.

 

2. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian dengan verstek.

 

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat atas dasar alasan efesiensi sejak tanggal 20 Pebruari 2018.

 

4. Menghukum dengan memerintahkan Tergugat membayar kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja kepada para penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),  uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dengan akumulasi keseluruhan Rp. 3.503.025.609 (tiga miliar lima ratus tiga juta dua puluh lima ribu enam ratus Sembilan rupiah).