JAKARTA - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) genjot integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hingga saat ini sudah ada 53 juta NIK, dari target 69 juta, yang terintegrasi dengan NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP.
Pemadanan data dilakukan untuk mencocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di Kemendagri.
“(NIK) yang sudah padan sebanyak 53 juta wajib pajak. Kami terus menerus mencoba, meminta wajib pajak untuk melakukan updating data dan informasi yang ada di sistem,” ucap Dirjen Pajak Suryo Utomo pada Selasa (10/1/2023).
Dengan integrasi ini diharapkan akan memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien Bila ada satu identitas yang padu antarsistem maka bisa terjadi pertukaran informasi sehingga pelayanan terhadap masyarakt menjadi lebih sederhana.
“Misalnya perbankan mensyaratkan orang punya NPWP atau NIK ya tinggal digunakan NIKnya. Bila perbankan memberikan syarat bagi orang mendapatkan kredit harus lapor SPT (Surat Pemberitahuan) tinggal connect ke kami. Dengan common identifier yang sama harapannya informasi yang disalurkan tidak berbeda,” tandas Suryo.