• News

13 Januari Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, Perkuat Mata Rantai Kehidupan dari Sektor Laut

Tri Umardini | Jum'at, 13/01/2023 07:30 WIB
13 Januari Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, Perkuat Mata Rantai Kehidupan dari Sektor Laut 13 Januari Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, Momentum Pekerja Sektor Kelautan Dapat Perlindungan HAM. (FOTO: PIXABAY)

JAKARTA - Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil diperingati pada tanggal 13 Januari setiap tahun.

Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil menjadi momentum bagi pekerja di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan HAM.

Adanya hari ini tidak lepas dari diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.

Sebagai salah satu negara maritim terbesar di dunia, banyak masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut.

Sayangnya, angka kemiskinan masyarakat pesisir masih sangat memprihatinkan.

Dengan adanya Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bersama untuk memperkuat mata rantai kehidupan dari sektor laut.

Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk bersama-sama mengembangkan potensi sumber daya laut yang dimiliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pesisir.

** Tujuan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil

Tujuan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil diperingati setiap tanggal 13 Januari adalah sebagai bahan refleksi dalam rangka mendukung peran serta jasa para nelayan dan mengembangkan potensi sumber daya laut yang dimiliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di daerah pesisir.

Mengutip dari situs resmi Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Kalimantan, mata rantai pencaharian masyarakat pesisir amat beragam, ada yang menjadi nelayan, ada pula yang menangani hasil tangkapan nelayan kemudian menjualnya ke konsumen.

Melihat kondisi ini, seharusnya angka kemiskinan yang ada di daerah pesisir rendah atau bahkan seharusnya sejahtera. Namun kenyataannya tingkat kemiskinan masyarakat pesisir masih cukup mengkhawatirkan.

Melalui peringatan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil 13 Januari ini, berharap mampu mendukung dalam mengembangkan potensi sumber daya laut yang kita miliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah pesisir.

** Sejarah Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil

Melansir situs resmi DPMPTSP Nusa Tenggara Barat (NTB), sejarah Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil yang diperingati setiap tanggal 13 Januari ini bermula sejak pekerja informal di sektor kelautan dan perikanan memperoleh perlindungan dari sisi hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut berdasarkan sejak disahkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/PERMEN-KP/2015 Tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan pada tahun 2015.

** Perlindungan HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil di Indonesia

Permen PK No 35 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dalam rangka mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat, dan sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Peraturan Menteri tersebut adalah untuk memastikan Pengusaha Perikanan menghormati HAM para pihak yang terkait dengan kegiatan Usaha Perikanan, termasuk Awak Kapal Perikanan dan Masyarakat Sekitar dengan mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan/atau mengatasi dampak pelanggaran HAM yang telah terjadi.

Inilah yang menjadi latar belakang ditetapkannya Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil yang kemudian diperingati pada tanggal 13 Januari setiap tahunnya. (*)