JAKARTA - Perkuat tata kelola, regulasi, dan sistem pengawasan terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Ketua Baznas, Noor Ahmad mengemukakan bahwa sinergi ini untuk merumuskan keputusan serta tindak lanjut proses perizinan Lembaga Amil Zakat yang berakhir di tahun 2022 dan 2023.
“Kami memandang perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk merumuskan keputusan serta tindak lanjut perpanjangan izin tersebut,” tutur Noor Ahmad di Jakarta, Jum`at (13/1/2023).
Dilaporkan Noor Ahmad, bahwa Baznas saat ini telah melakukan verifikasi atas pengajuan permohonan rekomendasi izin perpanjangan yang diajukan oleh LAZ. Selain perizinan, dibahas pula prinsip pengaturan kelembagan LAZ, penyusunan regulasi, dan penguatan sistem pengawasan internal/eksternal OPZ.
Kemenag dan Baznas juga sepakat untuk berkolaborasi dalam implementasi sejumlah program Kementerian Agama, di antaranya Program Kampung Zakat, Beasiswa, Masjid Pelopor Moderasi Beragama, dan program pemberdayaan ekonomi umat lainnya.
Audit syariah merupakan salah satu jenis pengawasan yang menjadi kewenangan Itjen Kemenag. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 41 tahun 2016 tentang Pengawasan Internal Kementerian Agama.