JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini masuk dalam prioritas DPR mengatur soal jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
"Itu termasuk yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan pers yang diberikan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Ia menjelaskan RUU PRT ini sebenarnya sudah lama digagas dan diinisiasi oleh DPR sebagai undang-undang pada periode 2004-2009, hingga akhirnya kembali menjadi prioritas prolegnas pada 2019-2024.
Selama ini, katanya, payung hukum tentang pekerja rumah tangga (PRT) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Permenaker 2/2015 ini belum mengatur secara khusus tentang jaminan sosial yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga.
"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas peraturan menteri ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya peraturan menteri ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," kata Ida.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar UU PPRT bisa segera disahkan dan memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur kerja.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan mencapai empat juta jiwa.
Kepala Negara menilai bahwa pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja jika tidak ada payung hukum yang secara khusus mengatur hal itu.
"Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT belum disahkan," kata Jokowi.