JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI apresiasi vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin, (13/2).
Dia menilai, putusan majelis hakim itu telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan.
Di mana, putusan itu juga lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
“Karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” kata Ketut.
Diketahui, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua.
Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma`ruf.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.