JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penerapan Pasal TPPU bertujuan untuk memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Bagaimana kemudian kemungkinan-kemungkinan penerapan Pasal TPPU apakah ada berdasarkan kecukupan alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan, itu terus kami dalami," ujar Ali, Rabu (22/2).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihak akan melakukan pendalaman materi, salah satunya melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana (dugaan TPPU)," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Herry Susanto (wiraswasta) dan Ricky Salim selaku Direktur PT Sentra Aktiva Indonesia sebagai saksi pada Senin (20/2).
Keduanya didalami perihal dugaan aliran penggunaan uang oleh Bambang untuk investasi maupun pembelian aset.
Bambang saat ini telah ditahan KPK hingga 3 Maret 2023 di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dia diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Bambang diduga melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Berdasarkan temuan KPK, Bambang diduga menerima suap Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron.
Uang itu diberikan melalui transfer bank terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang disebut juga menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya mencapai Rp50 miliar. Namun, KPK belum mengungkap sumber gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).