JAKARTA - Kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88, Bripda HS belum menemui titik terang. Pada pekan lalu, keluarga korban Sony Rizal Taihitu sempat melaporkan tersangka ke Propam Polri, agar segera dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Belum ada pak,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban, Jundri R. Berutu, Senin (6/3).
Jundri pun menyatakan belum ada perkembangan dari laporannya tersebut di Propam Polri. Saat ini, pihak keluarga masih menunggu adanya tindakan pemecatan ataupun pidana kepada Bripda HS.
“Hingga sejauh ini, pihak keluarga belum menerima ucapan belasungkawa, atau permintaan maaf dari satuan atau institusi tempat tersangka HS mengabdi. Hal itu mengacu atas pelanggaran tindak pidana, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan tersangka HS,” ungkapnya.
Dirinya pun kembali membandingkan kasus ini dengan kasus Duren Tiga (Ferdy Sambo), yang menurutnya cepat dijatuhi pemecatan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, ia juga menyinggung pengusutan kasus penganiayaan anak pejabat Kemenkeu, dan kasus lainnya.
“Berbeda dengan penanganan kasus lainnya, yang cepat diungkap ke publik dan dilakukan konferensi pers, seperti halnya kasus Penganiayaan Oknum Ditjen Pajak, Pembunuhan Cor Semen di Bekasi, dan kasus lainnya,” katanya.
“Sehingga keluarga memandang adanya upaya menutup-nutupi kebenaran kasus pembunuhan yang sesungguhnya terjadi,” imbuhnya.
Selain itu, ia berharap Polri bisa serius mendalami perkara ini. Baik tentang pidana yang ditangani oleh Polda, maupun laporan etik yang ditujukan kepada Propam Polri.
“Pihak keluarga menantikan perkembangan peristiwa pembunuhan, dan sangat berharap agar kasus tidak ditutup-tutupi dan diungkap seterang-terangnya, transparan, dan dihukum dengan seberat-beratnya,” pungkasnya.