JAKARTA - Kasus yang dipicu oleh gaya hidup mewah mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjadi sorotan publik. Terkait hal ini, mulai muncul permintaan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengevaluasi seluruh pegawainya.
Permintaan tersebut telah disuarakan oleh Ketua Umum (Ketum) Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center Hardjuno Wiwoho. Dia meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan evaluasi seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar kejadian hedonisme tidak terulang lagi.
"Saya kira, ini menjadi pekerjaan rumah bagi Menkeu Sri Mulyani," kata Hardjuno dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/3/2023) seperti dikutip Antara.
Menurut Hardjuno, kasus yang baru-baru ini viral hanya merupakan puncak gunung es dari gaya hidup hedonis pejabat-pejabat di lingkungan Kemenkeu. Dengan demikian hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi bibit lahirnya kecemburuan sosial.
Kecemburuan sosial ini bisa memicu instabilitas politik di tahun politik 2023-2024. Apalagi, sambung dia, kondisi ini terjadi di saat angka kemiskinan di Indonesia meningkat.
Oleh karena itu, Hardjuno pun berharap pengusutan tuntas atas harta kekayaan tidak wajar kedua pejabat Kemenkeu yang viral di masyarakat harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri dan memeriksa harta kekayaan pejabat-pejabat di Kemenkeu lainnya. Sebab, diduga masih banyak pejabat Kemenkeu yang memiliki harta jumbo tetapi belum terungkap.
Ia mengaku sangat prihatin dengan mencuatnya kasus kekayaan tak wajar dan gaya hidup hedonisme pegawai Kemenkeu di era Menkeu Sri Mulyani. Pasalnya, kasus ini terbongkar di saat ekonomi Indonesia baru mulai pulih setelah dihantam pandemi COVID-19 selama tiga tahun terakhir.
Hal ini pun menjadi pembuka kotak "pandora" atas kejanggalan jumlah harta kekayaan pribadi dan perilaku hedonis di kalangan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. Apalagi, ia mengungkapkan sudah menjadi rahasia umum bahwa sejak era orde baru, para pejabat di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
“Harta kekayaannya terkadang tidak sesuai dengan gaji bersih normal yang diterima setiap bulan sebagaimana peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (PGPS), termasuk tunjangan khusus yang diterima secara formal,” ujarnya.