JAKARTA – Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK, usai memenuhi panggilan KPK.
Usai diperiksa KPk selama 7 jam, Wahono tidak memberikan tanggapan apapun terkait hasil pemeriksaan.
Wahono keluar gedung KPK pukul 16.00 WIB. Ia tiba di KPK pukul 09.15 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Diketahui, Wahono dipanggil KPK sebagai pengembangan kasus yang menjerat Ditjen Pajak Nonaktif, Rafael Alun Trisambodo.
Dari hasil penyelidikan Rafael, KPK menemukan dua perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael menggunakan nama istrinya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya pemilik saham yang lain yaitu Wahono yang juga menggunakan nama istrinya.
Terkait hal tersebut, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan membeberkan bahwa dua perusahaan Rafael di Minahasa Utara ternyata bukan hanya miliknya saja, melainkan ada satu orang yang ikut berkecimpung dalam mengurus perusahaan tersebut.
“Kemarin kita periksa dua perusahaan (Rafael) di Minahasa Utara, ternyata ada satu lagi nih pemegang saham di Perusahaan itu atas nama istrinya juga dan masih orang pajak juga,” ungkap Pahala, Rabu (8/3) yang lalu.
Terkait hal tersebut, KPK telah mengeluarkan surat tugas pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) keada Wahono.
“Kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atasnama saudara Wahono Saputro,” pungkas Pahala.