• News

Korupsi Bansos Beras Kemensos, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Ariyan Rastya | Kamis, 16/03/2023 18:36 WIB
Korupsi Bansos Beras Kemensos, Rugikan Negara Ratusan Miliar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi kerugian negara sebesar ratusan miliar dari kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos).

“Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/3).

Saat ini, KPK sedang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kembali mengaudit total kerugian tersebut.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyelidikan baru dari kasus bansos beras Kemensos tahun 2020-2022. Kasus tesebut, menurut Ali dapat menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

“Ya itu terkait dengan pasal-pasal melawan hukum ya, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negar,” tambahnya.

Lembaga antirasuah tersebut saat ini sedang mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Tetapi yang terpenting bukan persoalan itu, bahwa ini kan berkaitan dengan korupsi bansos penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut, KPK diketahui telah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) periode 2020-2021.

Adapun 6 tersangka tersebut yaitu Kuncoro Wibowo eks Dirut Transjakarta. Ia menjadi tersangka saat dirinya masih menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR).

Selain Kuncoro, ada juga Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.

Keenam orang yag diduga sebagai tersangka itu akan segera diumumkan ke publik oleh KPK setelah memiliki bukti yang cukup.