JAKARTA - Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) II, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Poltak Napitupulu beserta Tim menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Provinsi Sumatera Utara dalam rangka konsolidasi dan meningkatkan sinergi seluruh Tenaga Pendamping Profesional dalam konteks pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam kunjungan kerja yang berlangsung selama 4 (Empat) hari tersebut, Poltak berharap agar sinergitas antar stakeholder ini dapat terus ditingkatkan guna memaksimalkan peran masing-masing dalam konteks fasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, terutama penggunaan Dana Desa Tahun 2023, sesuai Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Poltak juga mengingatkan, Dana Desa Tahun 2023 difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan tetap memperhatikan permasalahan yang mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam guna mendukung pencapaian SDGs Desa sesuai kewenangan Desa.
"Ini mandat regulasi yang harus kita sukseskan bersama-sama, bersinergi dengan stakeholder terkait sehingga tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai secara maksimal", tandas Poltak, Jumat (17/3/2023).
Sementara itu, Kabid Pembangunan dan Pemgembangan Kerjasama Ekonomi Desa, Dinas PMD Sumut, Toman Nababan mengatakan, pihaknya bersyukur mendapat penghormatan kunjungan kerja PPK II dalam rangka koordinasi penguatan dan peningkatan kapasitas bagi TPP dalam konteks pendampingan masyarakat Desa.
"Kita harapkan tranformasi ilmu pengetahuan dan skill terhadap TPP, perangkat desa dan komunitas masyarakat dapat terus berlangsung menuju kemandirian Desa", tegas Tomas.
Oleh karenanya, lanjutnya, perlu juga peningkatan kerjasama dalam konteks pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) maupun BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) antara pengurus, Pendamping Desa dengan pihak-pihak lain seperti Perguruan Tinggi guna mempercepat pencapaian tujuan pembangunan, yakni kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan selanjutnya, Tim melakukan kunjungan kerja ke Kantor Sekretariat TPP Provinsi, Kantor Sekretariat Kabupaten Langkat, Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Simalungun. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Koordinator Provinsi Sumut Lilis Ritonga, Tenaga Ahli Bidang HRD Erwin Lubis dan Tenaga Ahli Provinsi, Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten, Tenaga Ahli, Pendamping Desa Kecamatan dan perwakilan Pendamping Lokal Desa di masing-masing Kabupaten.
Poltak yang didampingi Koordinator Bidang Informasi dan Media Manajemen Nasional, Muh. Arwani untuk memastikan keberadaan Kantor Sekretariat TPP di masing-masing tingkatan dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai tempat koordinasi dan konsolidasi bagi seluruh TPP di masing-masing tingkatan.
Selain itu, Poltak juga memastikan seluruh TPP di Wilayah Sumatera Utara telah menandatangani Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau kontrak kerja dan siap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya.
"Kementerian Desa PDTT melalui BPSDM telah memberi tugas dan kepercayaan kepada TPP, maka mereka harus tegak lurus melaksanakan mandat dan tugas-tugas tersebut secara optimal,", tegas Arwani.
Dalam kesempatan tersebut, Korbid Informasi dan Media Muh. Arwani menambahkan, keberadaan Pendamping Desa dalam fasilitasi seluruh proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa-desa diakui memiliki peran penting dan strategis.
Karenanya, lanjutnya, seluruh kebijakan Kementerian Desa PDTT dan implementasi pelaksanaan tugas-tugas pendampingan di masyarakat yang dilaksanakan oleh TPP memerlukan sosialisasi, informasi dan publikasi melalui berbagai platform Media Massa, Media Online dan Media Sosial, baik WhatsApp, Tweeter, Facebook, Instagram, Youtube dan lainnya agar aktivitas dan kegiatan tersebut diketahui oleh masyarakat luas.
"Medsos telah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, termasuk Pendamping Desa. Mereka wajib melaksanakan tugas bermedsos sebagai implementasi dari pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan, sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022", pungkasnya.