Jakarta - Dari hasil pemeriksaan kendaraan terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Pariwisata menjelang mudik Lebaran 2023, 18,5 persen atau 1.414 unit dianggap tidak laik jalan. Sedangkan sebanyak 85 persen atau 6.246 unit dinyatakan laik jalan.
Data itu dikemukakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan hingga 15 Maret 2023 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7.660 unit bus. Dari total tersebut, sebanyak 6.246 unit (85 persen) dinyatakan laik jalan dan 1.414 unit bus (18,5 persen) tidak laik jalan.
"Berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP sebanyak 5.083 unit (67 persen), bus AKDP 1.448 unit (19 persen), dan bus Pariwisata 1.014 unit (14 persen)," ungkap Danto Restyawan seperti dikutip dari laman Ditjen Hubdat, Jumat (17/3/2023).
Adapun faktor yang mempengaruhi bus tidak laik jalan di antaranya karena habis masa berlaku administrasi perizinan, beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, masa berlaku uji berkala habis, dan kekurangan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
"Kegiatan rampcheck dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata," jelasnya.
Menurut Danto, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub akan terus melakukan kegiatan rampcheck ini hingga 17 April 2023.
Petugas rampcheck akan memberikan pelaporan secara realtime pada website MitraDarat dengan mencantumkan Unsur Teknis, Unsur Administrasi, Nomor Sticker, Nama dan Nomor Registrasi Penguji, Nama Pengemudi, dan Nama PPNS.
Nantinya, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik dapat melihat kelaikan bus yang ditumpanginya melalui aplikasi MitraDarat. Kemenhub juga akan merilis beberapa informasi penting lainnya terkait mudik Lebaran ini yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.