TALAUD - Pakar Hukum Tata Negara yang Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, kembali menyoroti wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Memang konstitusi kita banyak yang harus diperbaiki dan sempurnakan,” kata Yusril menanggapi pertanyaan salah seorang peserta sebuah acara yang diselenggarakan pemerintah Kepulauan Talaud, di Aula T2 Melonguan.
Dia menyatakan, pandangan serta sikapnya mengenai isu tersebut telah jelas, yakni taat pada konstitusi sebagaimana telah seringkali disampaikan ke media.
“Itu sudah banyak saya jawab di media sebelumnya,” katanya dalam acara Penganugerahan Gelar Adat Talaud kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc dan Seminar Nasional dengan tema Sejarah Pulau Miangas Ditinjau dari Aspek Hukum Tata Negara.
Sikap Yusril menegaskan, apa yang disuarakannya itu menjadi jawaban terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan KPU menunda pemilu dan tidak melaksankan sisa tahapan pemilu.
Yusril bahkan bertekad melakukan upaya perlawanan hukum (pengajuan verzet) bila putusan tersebut dieksekusi. Kendati demikian, sikapnya tersebut sama sekali tidak menegaskan bahwa konstitusi telah sempurna.
Kontitusi, jelas Yusril, senantiasa diuji oleh perkembangan zaman sehingga secara alami dibutuhkan perubahan untuk perbaikan dan penyempurnaan.
Mantan Menteri Sekretaris Negara ini membenarkan bahwa saat ini masih terdapat banyak ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 45).
Hanya saja perubahan konstitusi memerlukan pemikiran cermat, serta tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain MPR, termasuk dalam hal penundaan pemilu.