JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa barang mewah saat menggeledah rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo
Barang mewah itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. Namun, tak disebutkan jenis barang yang diamankan penyidik dari penggeledahan itu.
"Dalam penggeledahan ditemukan beberapa barang mewah yang pada saatnya akan kita hadirkan di sini," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Kantornya, Kamis (30/2).
Asep menjelaskan, pada saatnya barang mewah yang diamankan penyidik KPK dari kediaman Rafael akan diperlihatkan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," ucap Asep.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.
Belum diketahui konstruksi perkara yang menjerat Alun ini. Namun, secara garis besar, KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Kasus yang menimpa Rafael ini bermula dari sorotan netizen terhadap jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya.
Terdapat banyak kejanggalan dari harta Rp56 miliar Rafael ini. KPK kemudian menetapkan kasus Alun ke tahap penyelidikan.