JAKARTA – Pemerintah Italia akan mendenda warganya yang ketahuan berbicara menggunakan bahasa Inggris, hal itu sesuai dengan undang-undang baru yang telah ditetapkan.
Legislator Prancis, Fabio Rampeli baru saja meresmikan uu terebut dan mendapat dukungan penuh dari Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni.
Dalam aturan itu, warga Italia yang kedapatan berbicara bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dalam forum resmi, maka akan dikenakan dendda sebesar 100 ribu euro atau sekitar Rp1,6 miliar.
Meski mencakup semua bahasa asing, namun aturan tersebut secara khusus diarahkan pada Anglomania atau penggunaan bahasa Inggris yang disebut merendahkan dan mempermalukan bahasa Italia. Terlebih, kini Inggris juga bukan lagi bagian dari Uni Eropa.
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) itu mengharuskan pejabat untuk memiliki pengetahuan tertulis, lisan, dan penguasaan bahasa Italia.
Lalu, draf RUU ini juga melarang penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
Entitas asing mesti memiliki peraturan internal dan kontrak kerja dalam versi bahasa Italia.
"Ini bukan hanya masalah mode, seiring dengan berlalunya mode, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan," sebagaimana rancangan undang-undang tersebut, dikutip dari CNN.
Pasal 1 menjamin bahasa Italia menjadi bahasa utama yang digunakan, bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing.
Kemudian pada Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Apabila melanggar, dapat dikenakan denda antara 5 ribu euro dan 100 ribu euro.