• News

Dipanggil Lagi, KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir

Ariyan Rastya | Rabu, 05/04/2023 07:17 WIB
Dipanggil Lagi, KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir Dito Mahendra

JAKARTA – Pengusaha Dito Mahendra akan kembali dipanggil KPK pada Kamis (6/4) besok untuk diminta keterangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam hal itu, KPK menegaskan akan menjemput paksa Dito seandainya tidak menghiraukan panggilan KPK. Pasalnya, Dito beberapa kali kerap mangkir dari panggilan.

“KPK dengan tegas akan melakukan upaya paksa agar Dito Mahendra dapat hadir menemui tim penyidik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/4).

Sebelumnya, pada Jumat (31/3) KPK telah memanggil Dito namun yang bersangkutan justru mangkir tanpa alasan yang tidak jelas.

Dito dianggap tidak kooperatif usai mangkir dari beberapa panggilan lembaga antirasuah tersebut.

“KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui tim penyidik,” kata Ali, Senin (3/4) kemarin.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dito pada Senin 6 Januari 2023 lalu. Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuannya soal dugaan aliran dana suap yang menjerat Nurhadi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA,” kata Ali lewat keterangannya.

Sekedar informasi, KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.