JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengawasi proses banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo yang akan digelar, Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“KY memonitor perkara ini sejak dari pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan tingkat banding,” ujar jubir KY, Miko Ginting kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Miko mengatakan sidang banding vonis berlangsung secara terbuka. Namun, tidak bisa dihadiri langsung oleh masyarakat umum.
“Supaya diketahui publik, untuk tingkat banding sekalipun persidangan pada asasnya terbuka untuk umum, tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama,” lanjutnya.
KY akan memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya mengatakan, KY akan bekerja dalam koridor untuk menjaga kemandirian hakim.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pembacaan vonis. Majelis hakim PN Jaksel memutus hukuman mereka lebih berat dari tuntutan JPU.
Rinciannya, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati dalam persidangan Senin (13/2/2023). Kemudian, dalam persidangan di hari yang sama, Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana penjara 20 tahun dari majelis hakim PN Jaksel.
Kemudian, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU. Sedangkan, Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.
Sementara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis dalam persidangan Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun. Adapun, Ricky Rizal diputus 13 tahun bui. JPU sendiri sebelumnya menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan delapan tahun penjara.