JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa satu kontraktor asal Papua, Justina Kmur terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Hari ini (10/4) pemeriksaan saksi TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE atas nama Justina Kmur, Direktur PT Cahaya Rante Tondon,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (9/4).
Selain Justina, KPK juga memeriksa 8 orang saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Delapan orang saksi tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Yulce Wonda, Ibu Rumah Tangga; Astract Bona, Swasta; Timmy Gurik, Direktur PT Cendrawasih Air; Derek Hagemur, Biro Hukum Papua; Raymond Yoses, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran; Ridwan Ruma Sukun, Lukim Bhatara dan Benyamin Tiku selaku pegawai PT Melonesia.
Adapun pemeriksaan dilakukan serempak di Polda Papua Sam Ratulangi, Jayapura.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua,” pungkas Ali.