JAKARTA – Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro akan melaporkan KPK ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Senin bedok (17/4).
Laporan Endar ke ORI terkait pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK, ia merasa keberatan terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Pada intinya kita menilai bahwa tindakan kpk menerbitkan SK pemberhentian Brigjen Endar merupakan perbuatan maladministrasi & bertentangan peraturan perundangan,” ujar Rachmat Mulyana selaku kuasa hukum Endar, Jumat (14/4).
Sebelumnya Rachmat menjelaskan, bahwa rencana pelaporan tersebut awalnya dijadwalkan pada hari ini (14/4). Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait batalnya laporan ke ORI hari ini.
“Ke ombudsman diundur ke hari senin,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (12/4) Endar mengajukan surat keberatan ke KPK yang berisi tiga poin penting. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya.
Kedua, Endar meminta KPK membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentianny sebagai Dirlidik KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan yang baru.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.