JAKARTA - Pada hari pertama setelah libur Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Hj. Cinta Mega terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur , Tahun 2018-2019, atas nama Hj. Cinta Mega Anggota DPRD DKI Jakarta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/4).
Pemeriksaan dilalukan secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Politikis PDI-Perjuangan itu diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah tersebut.
"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih dan masih dilakukan pemeriksaan," tambah Ali.
Sekedar informasi, KPK saat ini tengah kembali mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Pulo Gebang yang merugikan negara sebesar ratusan miliar rupiah.
"Diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dugaan perkara yang tengah dilakukan proses penyidikan oleh KPK saat ini," papar Ali.
KPK sendiri telah memegang beberapa barang bukti sekaligus telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka tersebut sebelum dinyatakan lengkap alat buktinya.
"Tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup," jelas Ali.
Dalam proses penyelidikam, KPK juga telah menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta pada Januari 2023 kemarin.
Beberapa ruangan yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, dan Anggota DPRD, M Taufik. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023.
"Setidaknya ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta," pungkasnya.