• News

KPK Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke Pengadilan TIPIKOR

Ariyan Rastya | Selasa, 02/05/2023 22:37 WIB
KPK Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke Pengadilan TIPIKOR Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera sidangkan perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan tersangka oknum perwira Polisi AKBP Bambang Kayun (BK).

"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," Kata Kepala Pemberitaan (Kabag), Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5). 

Ali menyebutkan, tim jaksa telah menerima berkas perkara yang sudah memenuhi syarat. 

"Tim Jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil," jelas Ali.

Untuk sementara, Bambang Kayun masih dilakukan penahanan di Rutan KPK selama proses menuju persidangan.

"Penahanan masih dilakukan atas wewenang Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK," beber Ali.

Kemudian, selama rentan waktu 14 hari kerja. Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, KPK menetapkan satus penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (3/1).

Kayun menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah. 

Bambang Kayun tersandung kasus hukum tersebut saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.