JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, menyita berbagai aset yang diduga milik tersangka Bambang Kayun.
Salah satu aset yang disita tim penyidik KPK yakni berbentuk obligasi dan beberapa uang dalam deposit.
"Aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5).
Lanjut Ali, aset tersebut ternyata memiliki nilai total sebesar Rp12,7 miliar. Ali mengaku penyitaan itu bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka.
Ali berharal, dengan adanya alat bukti tambahan yang disita dapat mempermudah jalannya proses persidangan.
"Berharap dalam proses pembuktian dipersidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," papar Ali.
Sebelumnya, Ali mengaku KPK akan segera melimpahkan berkas perkara Bambang Kayun ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.
Berkas perkara Bambang Kayun terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) telah dinyatakan lengkap.
"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Ali, Selasa (2/5) kemarin.
Untuk sementara, Bambang Kayun masih dilakukan penahanan di Rutan KPK selama proses menuju persidangan.
Diketahui, KPK menetapkan satus penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (3/1/).
Ia menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.
Bambang Kayun tersandung kasus hukum tersebut saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.