JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana selama 40 hari ke depan.
Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaat CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.
"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Yana Mulyana) dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (4/5).
KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tersangka lainnya. Yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.
"Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan KPK," ucap Ali.
Ali menjelaskan dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.
"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik," tandasnya.
Yana dkk diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait pengadaan kamera pengawas/CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Jumat (14/4).
Dalam OTT tersebut, tim KPK menemukan barang bukti awal berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta.
Terdapat kode atau sandi saat melakukan suap dalam kasus ini. Mulai dari "everybody happy" dan "nganter musang king".
Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam proses ini, KPK telah menggeledah Balai Kota Bandung, kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat.